Kabar Gembira : Pembentukan DOB Tunggu Pengesahan Dua Peraturan Pemerintah !

Senin 28 Apr 2025 - 22:53 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM  - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Indonesia harus menunggu pengesahan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan daerah.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

Menurut Rifqinizamy, saat ini Komisi II DPR lebih memprioritaskan penyusunan dan pengesahan dua PP tersebut ketimbang membahas soal pencabutan moratorium DOB yang diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir.

"Kami tidak membicarakan soal moratorium dulu. Fokus utama kami adalah penyelesaian dua PP ini. Setelah itu baru kita lihat apakah daerah-daerah yang ada saat ini sudah memenuhi standar ideal atau belum," jelas Rifqinizamy.

BACA JUGA:Terima Kunjungan Delegasi Federasi Industri Korsel

BACA JUGA:Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

Rifqinizamy merinci bahwa dua peraturan pemerintah yang menjadi fokus tersebut adalah:

1. PP tentang Desain Besar Otonomi Daerah

PP ini akan mengatur cetak biru kebutuhan pemekaran atau penggabungan wilayah di Indonesia dalam jangka panjang, hingga 100 atau 200 tahun ke depan.

"Dengan adanya PP ini, kita akan punya arah yang jelas. Misalnya, dalam 100 tahun mendatang, jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia akan berapa jumlahnya yang ideal. Begitu juga dengan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan," katanya.

BACA JUGA:Beri Jaminan Kepastian Usaha

BACA JUGA:Dorong Transisi Menuju Energi Terbarukan

Menurut Rifqinizamy, saat ini banyak wacana tentang pembentukan daerah baru, seperti Kota Solo menjadi provinsi sendiri, namun belum ada pedoman objektif tentang indikator dan kriterianya.

"Kalau cetak biru ini sudah ada, kita tidak lagi bicara emosional atau tekanan politik, melainkan berbicara berbasis kebutuhan dan perencanaan jangka panjang," tegasnya.

2. PP tentang Penataan Pemerintahan Daerah

Kategori :