PALEMBANG - Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan, Kabupaten Muba, semakin menyedot perhatian publik dengan dilakukannya reka ulang kasus yang melibatkan puluhan adegan.
Pada Rabu, 10 Januari 2024, reka ulang tersebut digelar di Lapangan Tembak Polda Sumsel.
Tersangka Eeng Praza (38) tampil sebagai pemeran utama, langsung memerankan puluhan adegan yang menjadi bagian dari peristiwa tragis tersebut.
Reka ulang ini melibatkan sebanyak 22 adegan yang digarap langsung oleh tersangka Eeng.
BACA JUGA:Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Polisi Kejar Pembunuh Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring
Dalam hal ini, empat peran pengganti ditempatkan sebagai korban agar reka ulang kasus ini dapat berjalan sesuai dengan kronologi yang terjadi pada saat kejadian sebenarnya.
Proses ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Reka ulang ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan setiap detail kronologi kasus. Pemeran utama dalam reka ulang ini adalah tersangka Eeng Praza, yang langsung terlibat dalam puluhan adegan," ungkap Kanit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail SH MH.
Langkah penyidik ini diambil untuk memastikan bahwa semua fakta yang dihadirkan dalam persidangan mencerminkan kejadian sebenarnya.
BACA JUGA:Rumah Yuli di Desa Pagar Dewa yang Roboh Akibat Banjir Segara Dibangun Kembali
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Proses reka ulang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan detail, sehingga memudahkan pengadilan untuk memutuskan kasus ini secara adil.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Januari 2024, Polda Sumsel telah melakukan rilis terkait kasus pembunuhan ini.
Tersangka Eeng Praza, yang merupakan rekan kerja dari korban Heri, ditangkap oleh Jatanras Polda Sumsel di Provinsi Jambi pada Minggu, 31 Desember 2023.