Pemilik Masakan Ilegal yang Terbakar di Keluang Diamankan, Ini Penyebabnya

Polisi merilis pelaku yang menyebabkan penyulingan minyak illegal terbakar dalam pres rilis di Mapolres Muba-Foto : Romi Rivano-

SEKAYU - Meski sering dilakukan penertiban dan tindakan tegas oleh penegak hukum, praktik pembuatan minyak ilegal atau yang dikenal sebagai Refinery masih menjadi masalah serius.

Kali ini, sebuah tempat penyulingan minyak ilegal di kebun Kelapa Sawit di Kelurahan Keluang, Simpang A 7 Keluang, mengalami kebakaran pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo SIk, pemilik tempat tersebut yang bernama Hidayat menjadi tersangka terkait kebakaran tersebut.

"Penyebab kebakaran adalah dari mesin penyedot yang mengeluarkan api, pada saat memindahkan hasil penyulingan dari drum ke penampungan Tedmon," ujar Bondan.

BACA JUGA:Polisi Kejar Pembunuh Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring

BACA JUGA:Polri Tangkap Pemilik Akun Ancam Penembakan terhadap Anies Baswedan

Bondan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari mesin penyedot yang menyebabkan percikan api, dan api ini kemudian menjalar ke tempat penampungan hasil minyak olahan dan penyulingan minyak ilegal.

Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan api berhasil dipadamkan dengan menggunakan air yang dicampur dengan deterjen.

Tersangka Hidayat, pemilik tempat penyulingan minyak ilegal, berhasil ditangkap oleh kepolisian pada hari kejadian sekitar pukul 17:00 WIB.

"Tersangka HI berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian," papar Bondan.

BACA JUGA:Polri Tangkap Pemilik Akun Ancam Penembakan terhadap Anies Baswedan

BACA JUGA:Tol Indralaya-Prabumulih Kembali Makan Korban: Satu Tewas, Dua Lagi Kondisinya Begini !

Selanjutnya, Bondan menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti, termasuk 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, dan 35 liter minyak mentah, sudah diamankan di Mapolres Muba.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar," tegas Bondan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan