Dalam rilis tersebut, Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH, yang saat itu menjabat sebagai Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, menyampaikan informasi terkait motif sementara dari peristiwa tersebut.
BACA JUGA:TNI Gagalkan Penyelundupan 75 Kilogram Ganja di Aceh Timur
BACA JUGA:Aksi Hipnotis Rugikan IRT Paruh Baya di Indralaya : Uang Jutaan Rupiah Hilang, Begini Modus Pelaku !
"Pelakunya tunggal yakni berinisial E.
Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku," kata Kombes Pol Tulus Sinaga.
Namun, hingga saat ini, pasal yang dikenakan kepada tersangka belum dianggap sempurna.
Tulus menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami unsur perencanaan dalam perbuatan Eeng.
Tulus menyatakan, "Untuk pasal pembunuhan berencana masih kita dalami. Karena unsur perencanaan belum sempurna."
Meskipun motif dari pembunuhan ini terkait dengan bisnis jual beli handphone, pihak kepolisian tidak merinci secara detail kronologi dan motif sebenarnya.
Reka ulang yang dilakukan pada 10 Januari 2024 diharapkan dapat membantu penyidik untuk merinci setiap aspek dari peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula pada 16 Desember 2023, ketika Eeng Praza mendatangi rumah korban Heri di Desa Lumpatan, Muba.
Tujuannya adalah untuk menanyakan keuntungan dari penjualan handphone dan uang sebesar Rp 35 juta sebagai modal jual beli handphone.
Cekcok terjadi, dan aksi kejam Eeng merenggut nyawa Heri, ibu kandungnya, serta dua anaknya.
Reka ulang yang dilakukan di Lapangan Tembak Polda Sumsel menjadi satu langkah lanjutan dalam upaya penyidik untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.
Proses hukum yang berlangsung harus memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas yang turut merasa terguncang dengan peristiwa ini.
Polda Sumsel terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam menangani kasus ini. (SEG)