Praktik kampanye hitam, lanjut dia, merusak hakikat demokrasi.
BACA JUGA:Pedagang Tuntut Jaminan Hak Berdagang di Pasar 16 Ilir
BACA JUGA:KPU Provinsi Sumsel Ambil Alih Kewenangan KPU Kota Prabumulih
Mahasiswa pun mesti secara kritis memerangi aksi tersebut lewat berbagai sarana, termasuk media sosial.
"Jangan sampai media sosial menjadi wadah penyebaran narasi kebencian. Peran media massa harus selalu objektif dalam memberikan pemberitaan dan bersikap netral dalam Pemilu 2024," katanya.
KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)