Adriansyah menegaskan bahwa dalam menentukan persentase kuota jalur afirmasi, Dinas Pendidikan perlu berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan data yang valid mengenai jumlah calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada calon murid dari kelompok yang kurang beruntung.
Mengacu pada evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Ombudsman RI menemukan beberapa bentuk maladministrasi, termasuk penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA: Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Ungkap Dugaan Kecurangan PPDB SMA Jalur Prestasi : Begini Modusnya !
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman telah menerbitkan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan agar kasus serupa tidak terulang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian utama dalam PPDB tahun lalu antara lain:
1. Penerimaan siswa yang melebihi daya tampung
Ombudsman menemukan kasus di mana sebuah sekolah negeri yang seharusnya hanya menerima 36 siswa per kelas, justru menerima lebih dari 50 siswa.
Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kualitas pembelajaran yang tidak optimal.
2. Dispensasi nama siswa setelah SPMB selesai
Beberapa sekolah melakukan penambahan siswa setelah proses SPMB berakhir, yang menyebabkan ketidakseimbangan daya tampung di berbagai sekolah.
3. Penerapan sistem double shift
Akibat jumlah siswa yang melebihi kapasitas, beberapa sekolah menerapkan sistem pembelajaran dua shift. Hal ini dinilai tidak efektif karena mengurangi waktu belajar siswa.
4. Ketidaktegasan dalam jalur prestasi
Ombudsman menemukan bahwa dalam beberapa kasus, siswa dengan prestasi akademik tinggi justru kalah saing dengan siswa yang memiliki sertifikat kejuaraan olahraga.