Disdik OKU Timur Tegas: Sekolah Dilarang Jual Seragam Siswa, PPDB Harus Bebas dari Pungutan !

Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin-Foto: Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, secara tegas mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak menjual seragam sekolah kepada peserta didik baru.

Peringatan ini disampaikan menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang digelar secara daring.

Kepala Disdikbud OKU Timur, Wakimin, menegaskan bahwa larangan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri yang berada di bawah naungan Disdikbud OKU Timur.

“Sekolah dilarang menjual seragam siswa kepada orang tua maupun wali murid, terlebih menjadikan pembelian seragam sebagai syarat dalam proses PPDB. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar,” kata Wakimin kepada wartawan, Selasa (3/6).

BACA JUGA:‎Pembangunan Gedung IGD RSUD OKU Timur Langkah Konkret Peningkatkan Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:Dukung Program Prioritas Nasional, Polres Muba Bangun Gedung SPPG

Ia menjelaskan, masyarakat diberikan keleluasaan untuk membeli seragam sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni seragam nasional berupa putih merah untuk siswa SD, dan putih biru untuk siswa SMP. Termasuk pula seragam Pramuka yang merupakan bagian dari ketentuan nasional.

 

“Orang tua bebas membeli di mana saja, baik di pasar, toko perlengkapan sekolah, maupun tempat lainnya. Sekolah tidak boleh mengarahkan ke tempat tertentu apalagi memaksa membeli dari pihak sekolah,” tegasnya.

Namun demikian, Wakimin juga menyebutkan bahwa seragam khusus seperti seragam olahraga dan batik sekolah dapat dibicarakan lebih lanjut dengan melibatkan komite sekolah serta orang tua siswa.

“Seragam olahraga dan batik memang berbeda-beda antar sekolah, baik dari segi motif, warna, maupun desain.

BACA JUGA:Dinas Pertanian OKU Cegah Penyebaran PMK

BACA JUGA:Mahasiswa Ogan Ilir Gelar Aksi Protes, Soroti 100 Hari Kerja Panca-Ardani

Maka dari itu, penggunaannya dapat dibahas dan disepakati bersama melalui forum orang tua atau komite.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan