Disdik OKU Timur Tegas: Sekolah Dilarang Jual Seragam Siswa, PPDB Harus Bebas dari Pungutan !

Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin-Foto: Istimewa-
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, bagi siswa yang mengikuti mutasi tempat kerja orang tua.
Keempat jalur tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan dan masyarakat melalui laman resmi Disdikbud dan media sosial agar dapat dipahami dan diakses oleh semua kalangan.
Sebelumnya, Bupati OKU Timur H. Lanosin Hamzah juga telah memberikan pernyataan tegas terkait larangan pungutan seragam sekolah yang kerap memberatkan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga proses PPDB agar tetap transparan dan adil bagi semua siswa.
“Pungutan harus bersifat sukarela dan tidak boleh membebani siswa. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pendidikan bisa diakses oleh seluruh warga tanpa terkendala masalah biaya, termasuk untuk hal seperti seragam sekolah,” ujar Lanosin.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan PPDB, termasuk memantau apakah sekolah-sekolah di OKU Timur mematuhi aturan mengenai larangan penjualan seragam.
“Kami akan bentuk tim pengawas yang melibatkan unsur Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum jika diperlukan. Semua ini demi memastikan tidak ada siswa yang dirugikan,” tambahnya.
Selain pengawasan, Disdikbud OKU Timur juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pihak sekolah maupun wali murid agar memahami hak dan kewajiban dalam proses PPDB.
“Kadang masyarakat belum tahu bahwa seragam itu tidak wajib dibeli dari sekolah. Maka dari itu kami juga mengedukasi orang tua agar bisa mengambil keputusan dengan tepat dan tidak merasa terbebani,” kata Wakimin.
Ia mengingatkan kepada para kepala sekolah dan guru agar tidak menggunakan momen PPDB sebagai ajang mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kalau ingin bantu orang tua, lakukan dengan cara yang benar. Jangan malah menambah beban dengan alasan seragam. Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat bisnis,” tandasnya.
Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Kabupaten OKU Timur berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan menjamin hak pendidikan bagi setiap anak tanpa diskriminasi ekonomi.
“Setiap anak punya hak untuk belajar di sekolah negeri tanpa harus dipersulit oleh urusan seragam atau biaya tersembunyi lainnya,” tutup Wakimin.
Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran, baik berupa pungutan liar atau pemaksaan pembelian seragam, dapat melaporkannya langsung ke Dinas Pendidikan OKU Timur melalui layanan pengaduan resmi.