Menyusul Mantan Kades : Bendahara Desa Petanang Dijerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar !

Selasa 25 Feb 2025 - 11:48 WIB
Reporter : Fahrozie Kite
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Tahun Anggaran 2019-2023.

Setelah mendalami hasil penyidikan, Kejari Muara Enim akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar tersebut.

Tersangka baru yang ditetapkan adalah Bendahara Desa Petanang, Rasti Oktaviani (RO).

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar : Oknum Mantan Kades Petanang Masuk Bui !

BACA JUGA:Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Dana Desa

Ia menyusul mantan Kepala Desa (Kades) Petanang, Samsirin (S), yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

Penetapan Rasti Oktaviani sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjeratnya dalam kasus ini.

Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Willy Pramudya Ronaldo SE SH MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mayorudin Febri SH MH, menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Muaraenim Sita Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa : Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 4 Tahun !

"Tersangka RO bersama tersangka S melakukan berbagai manipulasi dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan," ungkap Anjasra dalam konferensi pers di Kantor Kejari Muara Enim, Selasa 25 Februari 2025.

Menurut Anjasra, berbagai bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka antara lain:

1. Penggunaan kas desa yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sebesar Rp606 juta.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tahan Oknum Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp485 Juta

Kategori :