Tangkap Juru Parkir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering

Rabu 12 Feb 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Dari hasil pemeriksaan, Mardison mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Heri dan Darus Salam. 

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru mendapatkan DP upah mengantar sebesar Rp400 ribu, dan jika berhasil menyerahkan kepada pihak lain, dia akan mendapatkan uang Rp2 juta," jelas Eryadi seraya  mengatakan Mardison juga menjelaskan bahwa pelaku berinisial DS memberikan uang Rp800 ribu kepada HR, yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Mardison sebesar Rp400 ribu. 

Atas pengakuan itu, Wakapolres Eryadi menegaskan bahwa Mardison akan dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 111 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Mardison, di hadapan wartawan, mengaku bahwa ia mengetahui isi paket tersebut adalah ganja. Namun, ia tetap nekat untuk mengantarkan barang tersebut karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tau pak, aku isinyo ganja, tapi aku butuh duit pak untuk sehari-hari. Aku nak makan, duit dari jaga parkir dak cukup," ucapnya dengan nada pelan. 

Kategori :