Tangkap Juru Parkir, Satresnarkoba Polres Prabumulih Sita 1 Kg Ganja Kering

Rabu 12 Feb 2025 - 21:58 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM - Tim opsnal unit 2 Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil menangkap Mardison (45), seorang kurir nark

oba jenis ganja, di Penginapan Rahayu, Jalan Veteran II, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan warga Jalan Dul Mubin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram Ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dan dikemas dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY."

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH didampingi Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih. 

BACA JUGA:Pemilik Ilegal Refinery yang Terbakar di Keluang Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pelaku Begal Sopir Truk di OKU Diringkus Polisi

"Informasi itu menyebutkan akan ada transaksi narkoba jenis ganja," ungkap Eryadi saat menggelar press rilis di Mapolres Prabumulih, Rabu, 12 Februari 2025. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal unit 2 yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, AKP Jonson, dan Kanit Idik 2, Ipda Rio Pratama Kristona, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keakuratan informasi, petugas melakukan penyergapan di lokasi yang telah ditentukan. 

"Pelaku berinisial MD yang merupakan juru parkir berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan saat dilakukan penggeledahan berhasil didapat barang bukti 1 kilogram ganja kering," ujarnya.

BACA JUGA:Tim SAR Temukan Pelajar SMP yang Tenggelam di Dermaga 16 Ilir Palembang

BACA JUGA:Saksi Kunci Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat : Aswari Rivai Kembali Mangkir di Persidangan !

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu kilogram ganja kering yang dibungkus dengan lakban coklat dan dikemas dalam kotak bertuliskan "Pempek&Model EDY."

Ganja tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di penginapan tempat pelaku ditangkap. 

Setelah penangkapan, Mardison beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :