KORANPALPOS.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Edison, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Pemeriksaan Bupati Muaraenim terpilih pada pilkada 2024 ini, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa Edison hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
BACA JUGA:MA Kecam Keras Kekacauan di Persidangan PN Jakut : Kasus Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution !
BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik : 2 Bangunan Ruko di OKU Ludes Terbakar
"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi jual aset YBS di Jalan Mayor Ruslan Palembang," jelas Vanny.
Edison diperiksa bersama enam saksi lainnya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang selama kurang lebih 5 jam, dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan untuk mendalami materi penyidikan.
Vanny menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka, yakni Harobin Mustofa, Usman Goni, dan Yuherman.
BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp
BACA JUGA:Durhaka, Ismail Tega Lakukan Ini Kepada Wanita Yang Melahirkannya !
"Pemeriksaan ini bagian dari rangkaian pendalaman materi penyidikan," ujarnya.
Edison sendiri tidak mengelak ketika dimintai keterangan oleh awak media. Ia menyatakan kesiapannya untuk mematuhi proses hukum sebagai warga negara yang taat hukum.
"Tentu kita memberikan penjelasan dan keterangan berdasarkan data-data yang ada," kata Edison.
BACA JUGA:Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Lapor Polisi Ngaku Korban Perampokan : Seorang Perempuan di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi !