MA Kecam Keras Kekacauan di Persidangan PN Jakut : Kasus Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/2a715ca9e6e1cee7d9a0b3cbca08c70d.jpg)
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin, Jumat (10/2/2025)-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM – Mahkamah Agung (MA) mengecam keras insiden kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea dan terdakwa advokat Razman Arif Nasution.
MA menilai perbuatan yang mengganggu jalannya persidangan tersebut sebagai tindakan yang tidak pantas, yang dapat merendahkan martabat pengadilan atau yang dikenal dengan istilah contempt of court.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 10 Februari, menyatakan bahwa MA tidak akan menoleransi tindakan tersebut dan siap memberikan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat, baik dalam ranah hukum pidana maupun etik.
BACA JUGA:Hati-Hati ! Penipuan dengan Modus Pinjam Hp
BACA JUGA:Durhaka, Ismail Tega Lakukan Ini Kepada Wanita Yang Melahirkannya !
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yanto dikutip dari Antara.
Sebagai langkah lanjutan, MA menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, oknum advokat yang terlibat dalam keributan tersebut juga akan dilaporkan kepada organisasi profesi yang menaunginya untuk mendapatkan tindakan tegas.
BACA JUGA:Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Lapor Polisi Ngaku Korban Perampokan : Seorang Perempuan di Prabumulih Malah Ditangkap Polisi !
Mengenai keputusan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memutuskan untuk menutup sidang untuk umum saat pemeriksaan saksi, meskipun dakwaan yang diajukan tidak berhubungan langsung dengan kesusilaan.
MA menjelaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim yang dijamin oleh undang-undang.
Dalam hal ini, hakim menilai bahwa terdapat unsur-unsur yang berhubungan dengan kesusilaan dalam perkara yang sedang diperiksa.
BACA JUGA:Dinilai Tak Sopan, Fauzi Pukuli Istri Sirih Hingga Babak Belur