Saksi Kunci Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat : Aswari Rivai Kembali Mangkir di Persidangan !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/f318ef820187eb2f3de42cea9aa543e1.jpg)
Sidang kasus korupsi izin tambang batubara di Lahat yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin 10 Februari 2025.-Foto : Istimewa-
KORANPALPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) tambang batu bara di Lahat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi, namun kembali diwarnai absennya saksi kunci, Aswari Rivai, mantan Bupati Lahat.
Aswari Rivai, yang seyogianya dihadirkan sebagai salah satu dari tiga saksi kunci oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali mangkir tanpa memberikan keterangan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Keji di Perkebunan Kopi Lahat Terungkap : Pelaku Dikenal dan Ternyata Residivis !
BACA JUGA:Dua Pencuri Bersenpi Beraksi di Ibu Kota Kabupaten OKI: Penjaga Malam Jadi Korban!
"Kami sudah berupaya melakukan pemanggilan secara patut kepada saksi Aswari, namun hingga saat ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," jelas penuntut umum.
Ketidakhadiran Aswari Rivai memicu reaksi keras dari tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Yani.
Menurutnya, kehadiran Aswari sangat krusial karena menyangkut penandatangan Surat Keputusan (SK) izin tambang yang menjadi pokok perkara.
"Kehadiran Aswari Rivai sangat penting untuk menjelaskan terkait penandatangan SK dengan dua titik koordinat. Ini adalah akar dari permasalahan yang menyebabkan munculnya kasus korupsi ini," tegas Ahmad Yani.
BACA JUGA:MA Kecam Keras Kekacauan di Persidangan PN Jakut : Kasus Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution !
BACA JUGA:Durhaka, Ismail Tega Lakukan Ini Kepada Wanita Yang Melahirkannya !
Ahmad Yani meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap Aswari Rivai, mengingat statusnya sebagai saksi kunci.
Ia menegaskan bahwa tidak ada individu yang memiliki hak imunitas untuk mangkir dari kewajiban hukum.