Saksi Kunci Kasus Korupsi Izin Tambang Batu Bara Lahat : Aswari Rivai Kembali Mangkir di Persidangan !
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/f318ef820187eb2f3de42cea9aa543e1.jpg)
Sidang kasus korupsi izin tambang batubara di Lahat yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin 10 Februari 2025.-Foto : Istimewa-
Selain itu, ada juga tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
Para terdakwa diduga melakukan kegiatan penambangan di luar izin resmi mereka, masuk ke wilayah PTBA tanpa izin yang sah. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp495 miliar.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Publik berharap majelis hakim dapat bersikap tegas terhadap para saksi yang mangkir, termasuk mempertimbangkan pemanggilan paksa.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi yang belum sempat diperiksa, termasuk kemungkinan pemanggilan paksa Aswari Rivai dan dua saksi lainnya jika mereka tetap tidak hadir.
Ahmad Yani, mewakili tim penasihat hukum terdakwa, menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong agar keterangan saksi kunci dapat didengar di persidangan demi kejelasan kasus ini.
"Kita berharap majelis hakim dapat mengambil sikap tegas. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Yani.