MA Kecam Keras Kekacauan di Persidangan PN Jakut : Kasus Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution !
Editor: Zen Kito
|
Senin , 10 Feb 2025 - 15:09
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/2a715ca9e6e1cee7d9a0b3cbca08c70d.jpg)
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Senin, Jumat (10/2/2025)-FOTO : ANTARA-
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.