Bupati Muaraenim Terpilih Kembali Diperiksa Kejati Sumsel : Saksi Kasus Korupsi Penjualan Aset YBS !

Senin 10 Feb 2025 - 17:55 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Edison menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BPN Palembang, semua prosedur administrasi pertanahan telah dijalankan sesuai aturan.

"Berdasarkan data yang ada, saya mencermati bahwa teknis administrasi pertanahan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.

Ketika ditanya tentang keyakinannya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Edison menjawab singkat, "Insyaallah, mohon doanya."

BACA JUGA:Warung Kopi di Prabumulih Ternyata Kedok Prostitusi Anak : Kakek 77 Tahun Diamankan Polisi !

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Perampokan Bersenjata Api di Sanga Desa : Istri dan Anak Disandera, Uang dan Perhiasan Raib

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penjualan aset YBS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

Ketiga tersangka, yaitu Harobin Mustofa (mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016), Usman Goni (kuasa penjual aset YBS), dan Yuherman (mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang), dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus operandi kasus ini serupa dengan kasus sebelumnya yang melibatkan penjualan aset YBS di Jalan Punto Dewo, Yogyakarta.

Dalam kasus ini, ditemukan dugaan manipulasi data objek tanah dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap manipulasi data dan pemalsuan identitas," jelas Vanny.

Penyidik terus mendalami peran masing-masing saksi dan tersangka untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Edison sebelumnya juga pernah menjadi saksi dalam sidang korupsi penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kota Palembang, terkait perannya sebagai Kepala BPN Palembang pada tahun 2017.

Meskipun belum ada keterangan resmi terkait kemungkinan penetapan Edison sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan.

"Proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tutup Vanny.

Sementara itu, masyarakat di Palembang menantikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegakan hukum.

Kategori :