BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik: Berikut Daftar Lengkapnya !

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta-FOTO : ANTARA-
KORANPALPOS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung komposisi berbeda dari data yang terdaftar maupun informasi pada kemasannya.
Tindakan ini diambil demi melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (9/8), menjelaskan bahwa pencabutan izin edar dilakukan setelah lembaganya melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik.
BACA JUGA:BPOM Ungkap Dua Modus Baru Kosmetik Ilegal : Konsumen Wajib Waspada !
BACA JUGA:Produk Kosmetik Lokal Mengandung Bahan Obat : Ini Klarifikasi Pemilik SN Glowing
Pengawasan ini mencakup pemeriksaan langsung di pabrik, pengecekan dokumen notifikasi, serta penelusuran isu yang beredar di masyarakat dan media sosial.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya," ujar Taruna.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk.
BACA JUGA:Hati-Hati ! Produk Kosmetik Lokal Lubuklinggau Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik Berbahaya : Berikut Daftar Lengkapnya !
Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kosmetik yang diproduksi dengan skema kontrak produksi, di mana merek tertentu memesan produk kepada pabrik pihak ketiga.
BPOM menegaskan bahwa ketidaksesuaian komposisi bukanlah pelanggaran ringan.
Bahan aktif yang berbeda atau kadarnya tidak tepat dapat menimbulkan efek samping, terutama bagi konsumen dengan kulit sensitif atau alergi terhadap bahan tertentu.
BACA JUGA:Penggerebekan Toko Kosmetik : Polisi Sita Obat Keras Daftar G dan Uang Tunai !