BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik: Berikut Daftar Lengkapnya !

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Waspada Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya

Risiko yang dapat timbul meliputi:

Iritasi kulit seperti kemerahan, gatal, dan perih.

Reaksi alergi yang berpotensi memburuk menjadi dermatitis kontak.

BACA JUGA:Pemprov- BPOM Perketat Pengawasan Pangan

BACA JUGA:Apresiasi BPOM : Edukasi Masyarakat Tentang Keamanan Obat dan Makanan Bermutu !

Manfaat produk tidak sesuai klaim pada kemasan, sehingga konsumen dirugikan secara ekonomi.

"Selain mengancam kesehatan pengguna, perbedaan kandungan juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap industri kosmetik. Oleh karena itu, penegakan aturan menjadi keharusan," tegas Taruna.

Produksi atau peredaran kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa:

Pencabutan izin edar terhadap 21 produk terkait.

Perintah penarikan seluruh produk dari peredaran.

Kewajiban pemusnahan produk oleh pelaku usaha di bawah pengawasan BPOM.

BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui, serta melakukan pengujian rutin sebelum dipasarkan.

Berikut produk kosmetik yang izinnya resmi dicabut BPOM:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan