BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik: Berikut Daftar Lengkapnya !

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta-FOTO : ANTARA-

“Kami akan terus memantau peredaran kosmetik, termasuk memeriksa e-commerce dan media sosial. Penindakan ini adalah bagian dari upaya kami memastikan bahwa produk yang beredar aman, bermanfaat, dan bermutu,” jelasnya.

Selain itu, BPOM juga berkoordinasi dengan asosiasi industri kosmetik untuk meningkatkan kesadaran produsen terhadap pentingnya kepatuhan terhadap formula yang telah terdaftar.

Pencabutan izin edar ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri kosmetik.

Kasus seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak citra industri kecantikan dalam negeri.

Pakar kesehatan kulit, dr. Rani Pramesti, Sp.KK, mengapresiasi langkah BPOM.

“Produk kosmetik adalah barang yang digunakan langsung pada kulit. Sedikit saja perbedaan kandungan bisa memicu reaksi berbahaya. Konsumen harus kritis, produsen harus jujur,” ujarnya.

Langkah edukasi juga sangat penting. BPOM berencana menggelar kampanye kesadaran publik melalui media massa, sosial media, dan kerja sama dengan komunitas beauty enthusiast untuk menyebarkan informasi seputar keamanan kosmetik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan kosmetik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga produsen dan konsumen.

Dengan pengawasan ketat dan kesadaran bersama, diharapkan insiden serupa dapat diminimalisir di masa depan.

BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk berisiko, sekaligus mendorong industri kosmetik agar terus mematuhi standar mutu dan keamanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan