BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik: Berikut Daftar Lengkapnya !

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta-FOTO : ANTARA-
GHI Face Mask Charcoal
GHI Face Mask Green Tea
JKL Hand Cream Rose
JKL Hand Cream Lavender
MNO Sunblock Lotion
MNO Whitening Body Lotion
Masyarakat diminta untuk menghentikan penggunaan produk-produk di atas apabila masih memilikinya.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan, terutama yang menawarkan hasil instan.
Konsumen juga diingatkan untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yakni:
Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
Label: Baca kandungan, petunjuk penggunaan, dan peringatan.
Izin edar: Cek nomor notifikasi BPOM.
Kedaluwarsa: Pastikan tanggal masih berlaku.
Produk yang dicurigai melanggar ketentuan dapat dilaporkan ke Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Menurut Taruna Ikrar, BPOM tidak hanya menindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini melalui pengujian sampel secara acak di pasar dan audit rutin pabrik kosmetik.