BORGOL - Anggota Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sejumlah 787 ekor burung liar dilindungi.
Kejadian ini terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera KM 85, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penyelundupan tersebut melibatkan Kepala Induk 02 Kota Baru Iptu Gobel.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Medyanta, melalui Kasat PJR Kompol Adri Bhirawasto, menjelaskan bahwa petugas berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi ini pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Musi Rawas Gempar ! Pria Ini Tega Habisi Ayah dan Ibunya, Kok Tega ?
BACA JUGA:Rebutan Anak Berujung Maut : Mantan Mertua Tusuk Mantan Menantu Hingga Tewas !
Modus operandi penyelundupan melibatkan pengangkutan ratusan ekor satwa liar jenis burung menggunakan kendaraan angkutan umum.
"Mereka menggunakan bus Lentera Jaya bernomor polisi BG 7020 EA, dan menyembunyikan burung-burung tersebut di dalam bagasi bersama barang penumpang lainnya," ujar Kasat PJR.
Penangkapan ini berawal dari informasi bahwa ratusan burung dimuat dalam puluhan kardus yang diangkut ke dalam bus.
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan yang Menewaskan Rudi di Palembang
"Burung-burung ini berasal dari Lahat, Sumatera Selatan, dan ditujukan untuk pengiriman ke Bekasi, Jawa Barat," tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan bus Lentera Jaya di KM 85+000 jalur B ruas Tol Bakauheni-Terbanggi.
"Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan puluhan tumpukan boks keranjang dan kardus yang berisikan berbagai macam burung tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Adri Bhirawasto.
BACA JUGA:Suami yang Tega Bunuh dan Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati !
BACA JUGA:Kakek Samingun Memilih Mengakhiri Hidupnya dengan Cara Tragis Begini, Ini Penyebabnya !