Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 787 ekor burung yang dikemas menggunakan 11 bok keranjang buah dan 11 kotak kardus.
Jenis burung yang berhasil diamankan antara lain poksai mantel, srigunting, prenjak, sikatan, cipoh, pleci, konin, siri-siri, pentet, gelatik batu, dan trucukan.
Beberapa di antaranya merupakan jenis burung yang dilindungi seperti takur warna-warni, cucak ijo sayap biru, cucak ijo besar, cucak ijo sumatera, dan cucak ijo kecil.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi beserta kendaraan bus dan ratusan ekor burung langsung diamankan di pos induk pintu keluar tol Kota Baru.
Mereka saat ini telah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menanggulangi perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Tindakan ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia. (ant)