Suami yang Tega Bunuh dan Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati !

Polisi berpakaian preman memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di jalan Serayu, Kota Malang-FOTO : ANTARA-

MALANG - Tersangka JM (61) yang melakukan pembunuhan yang sangat mengerikan dengan tindakan mutilasi terhadap istrinya, MS (55), di Kota Malang, Jawa Timur, kini terancam hukuman mati.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa pelaku ini dihadapkan pada sejumlah pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Menurut Yudi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Kakek Samingun Memilih Mengakhiri Hidupnya dengan Cara Tragis Begini, Ini Penyebabnya !

BACA JUGA:17 Remaja Terlibat Aksi Kriminalitas, Ketua PGRI Ungkap Hal Ini

Selain itu, tersangka juga akan dihadapkan pada Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan tujuan tertentu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini mencuat setelah adanya penemuan mengerikan di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, di mana jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang sangat tragis.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait peristiwa ini, dan saat ini sedang menunggu hasil autopsi jenazah korban.

BACA JUGA: BNNK Empat Lawang Tangkap Pemilik Satu Hektare Ladang Ganja

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Adik Bupati Muratara Mulai Disidang Perdana : Polisi Siaga dan Jaga Ketat !

Terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Polresta Malang Kota masih kesulitan untuk mendalami kasus ini karena tersangka masih dalam kondisi terguncang akibat perbuatannya.

Ia diduga merasa dihantui oleh sosok istri yang telah meninggal, yang membuatnya sulit tidur dan merasa penuh penyesalan.

Kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengungkapkan bahwa JM merasa sangat terganggu oleh perbuatannya setelah melakukan pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:Tongkang Pengangkut Batubara Tabrak Plaza Dermaga 7 Ulu Palembang, Begini Kondisinya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan