Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan yang Menewaskan Rudi di Palembang
Adegan sebelum pelaku menembak korban dalam reka ulang yang digelar pihak Polrestabes Palembang, Jumat, 5 Januari 2024-Foto : Sumateraekspres.Bacakoran.Co-
PALEMBANG - Kasus penembakan yang menewaskan Kgs M Rudi (32) di Palembang kembali menjadi sorotan setelah penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, terungkap bahwa sebelum terjadinya penembakan, korban dan kedua tersangka, M Ariansyah (30) dan Ari Putra alias Timuk (26), sempat mengisap sabu bersama.
Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di Jl DI Panjaitan, Lr Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang.
BACA JUGA:Suami yang Tega Bunuh dan Mutilasi Istri Terancam Hukuman Mati !
BACA JUGA:17 Remaja Terlibat Aksi Kriminalitas, Ketua PGRI Ungkap Hal Ini
Dalam upaya menjaga keamanan, rekonstruksi digelar di ruang operasional Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Rekonstruksi ini terdiri dari 23 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa tersebut.
Awalnya, kedua tersangka, Ariansyah dan Ari Putra, sedang menghabiskan waktu dengan mengisap sabu di Lr Lama Laut.
BACA JUGA:Kakek Samingun Memilih Mengakhiri Hidupnya dengan Cara Tragis Begini, Ini Penyebabnya !
Saat itulah, korban dan temannya tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berempat kemudian pindah ke sebuah bangunan untuk bersama-sama mengonsumsi sabu.
Setelah mengonsumsi sabu, korban mulai menanyakan soal motor kepada kedua tersangka.
Pertanyaan tersebut memicu emosi kedua tersangka, dan Ariansyah tiba-tiba menembak kaki korban dari depan. Korban berusaha merebut pistol rakitan yang dipegang oleh tersangka, namun aksi ini berujung tragis.
BACA JUGA: BNNK Empat Lawang Tangkap Pemilik Satu Hektare Ladang Ganja