Polda Sumsel Musnahkan 2,72 Kilogram Sabu dan 670 Butir Ekstasi
![](https://palpos.bacakoran.co/upload/627186298404e8894a727f39683f24f2.jpg)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan 2.72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi hasil ungkapan kasus periode bulan November 2024. Foto: Dokumen palpos--
KORANPALPOS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 2,72 kilogram sabu dan 670 butir ekstasi, hasil ungkapan kasus selama November 2024. Pemusnahan ini digelar di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Jumat (22/11), dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender. Proses ini dilakukan secara transparan, dihadiri oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel, perwakilan Kejaksaan, serta awak media.
Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas Laboratorium Forensik melakukan pengecekan kandungan zat pada barang bukti tersebut. Berdasarkan hasil analisis, sabu yang dimusnahkan terbukti positif mengandung amfetamin dan metamfetamin, sementara ekstasi juga mengandung zat terlarang sesuai standar narkotika.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan cara ini, kami memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti," ujar AKBP Harissandi.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Luncurkan Layanan Darurat 112
BACA JUGA:Jalankan Instruksi Mendagri RI : Pj Bupati Cek Kelangkan Sembako Jelang Pilkada !
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari enam laporan polisi yang melibatkan 10 tersangka. Rinciannya, tiga laporan berasal dari wilayah Kota Palembang, dua dari Kabupaten Banyuasin, dan satu dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Total barang bukti yang kami musnahkan ini diperkirakan dapat merusak 28.551 jiwa anak bangsa jika sampai beredar di masyarakat. Angka ini menjadi pengingat bahwa tugas kita melawan narkoba masih sangat berat," tambah Haris.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal enam tahun.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam air yang dicampur dengan detergen, kemudian dihancurkan menggunakan blender khusus. Setelah larut, cairan hasil pemusnahan dibuang sesuai prosedur keamanan lingkungan.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Berikan Makanan Sehat Bergizi Untuk Siswa SDN 4
BACA JUGA:Kejari OKU Pantau Kualitas Jalan dan Siring
"Metode ini dipilih karena efektif, aman, dan memastikan barang bukti benar-benar hancur sehingga tidak bisa digunakan lagi. Selain itu, kami melibatkan semua pihak terkait untuk menjamin transparansi," kata Harissandi.
AKBP Haris Sandi menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus-kasus ini berhasil diungkap.