“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Gita Santika Ramadhani.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Junaidi dan AI langsung ditahan dan dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Licik! Jebak Korban Lewat WhatsApp, Pelaku Pembunuhan Wawansyah Ditangkap Dalam Sehari
BACA JUGA:Ketua RT di OKU Ditemukan Tewas dengan 9 Tusukan : Polisi Selidiki Motif Pembunuhan !
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” jelasnya.
Selain menetapkan dua tersangka utama, pihak Kejari juga menelusuri aset milik tersangka untuk menutupi kerugian negara.
Hingga saat ini, telah ada pengembalian dana sebesar lebih dari Rp 200 juta yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.
Namun, jumlah ini masih jauh dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 894 juta.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar kerugian negara dapat diminimalkan. Penyitaan aset menjadi langkah lanjutan untuk memastikan negara mendapatkan kembali dana yang telah dikorupsi,” tegas Assarofi.
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejari Ogan Ilir juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan beberapa pihak lain yang berperan dalam proses pengadaan proyek.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk menemukan siapa saja yang bertanggung jawab atas tindakan korupsi ini,” ujar Assarofi.
Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir serta pihak dari CV Musi Persada Lestari.
Saat ini, Kejari Ogan Ilir masih terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait.
Selain itu, Kejari juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang lebih akurat.