Kejari Ogan Ilir Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin Tahun 2019

Rabu 05 Feb 2025 - 15:41 WIB
Reporter : Isro Antoni
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Ruas Kuang Dalam-Beringin Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka tersebut adalah Juni Edi, selaku Mantan kepala Dinas PUPR Ogan Ilir Priode 2019, dan AI, selaku penyedia jasa dari CV Musi Persada Lestari.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi : Truk Rem Blong Sebabkan 8 Tewas, 11 Luka-Luka, 3 Mobil Terbakar !

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita : Ini Kasusnya !

Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, didampingi Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Surat tersebut bernomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/02/2025 dan TAP-02/L.6.24/Fd.1/02/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Mencekam ! Pasutri di Banyuasin Dirampok, Uang Rp80 Juta dan Emas Raib

BACA JUGA:Ayah Tiri Tega Mencabuli Anak Berumur 9 Tahun : Begini Kronologisnya !

Proyek tersebut tertuang dalam DPA SKPD Nomor 1.03.01.07.01.5.2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.999.540.310. Pelaksana proyek ini adalah CV Musi Persada Lestari.

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 01/LHP/XXI/01/2025 tanggal 21 Januari 2025, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 894 juta.

Angka ini hampir mencapai separuh dari total anggaran proyek yang diduga telah diselewengkan.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Ternyata Dendam : Pelaku Terancam Hukuman Mati !

BACA JUGA:Puluhan Kios di Pasar Pagi Betung Terbakar : Petugas Damkar Berjuang Memadamkan Api !

Kategori :