PALEMBANG - PT Pertamina (Persero) mengingatkan akan menutup agen atau pangkalan yang terbukti menjual gas LPG 3 kilogram (kg) tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk memastikan distribusi LPG subsidi yang benar dan mencegah penjualan tanpa izin.
Dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini, Alfian Nasution, selaku Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina, menekankan seriusnya masalah ini.
"Jika sebuah pangkalan terbukti menjual LPG 3 kg tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), Pertamina akan segera mengambil tindakan tegas, termasuk menutup fasilitas tersebut," ungkap Nasution.
BACA JUGA:Kapten Timnas AMIN Sebut Bansos Jadi Alat Politik
BACA JUGA:Diberi Sembako sebagai Apresiasi untuk Warga yang Taat Bayar Pajak
Dikatakannya, Pertamina bersikap tegas, menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan yang mengharuskan penggunaan KTP untuk pembelian LPG 3 kg akan berujung pada konsekuensi langsung.
Terkait kebijakan Pertamina tersebut bagaikan buah simalakama bagi sejumlah pangkalan di sejumlah daerah termasuk salah satunya di Kota Lubuklinggau.
Pasalnya kebijakan tersebut kerap membuat pangkalan harus berbenturan dengan masyarakat.
"Kami ini serba salah, menerapkan aturan tersebut terkadang kami dianggap warga sekitar pangkalan keterlaluan, tetapi tidak diterapkan kami justru terancam sanksi," demikian diungkapkan Madi salah seorang pemilik pangkalan di Kelurahan Senalang, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Jumat, 5 Januari 2024.
BACA JUGA:Pelanggaran APK Pemilu 2024 Masih Marak
BACA JUGA:Penanganan Stunting Baru Sebatas Slogan, Pengamat Nilai Belum Efektif !
Kendati demikian, dikatakan Madi, pihaknya tidak punya pilihan.
"Meski harus dimusuhi tetangga disekitar pangkalan, mau tak mau kami menerapkan aturan dari Pertamina," ujarnya.
Sebab lanjutnya, jika tidak diterapkan otomatis usaha pangkalan LPG yang sudah lama dijalaninya terancam tutup oleh pihak terkait.