Buron 9 Bulan : Pelaku Pengancaman dengan Sajam Akhirnya Ditangkap !

Sabtu 01 Feb 2025 - 18:39 WIB
Reporter : Eco Marleno
Editor : Dahlia

Saat ini, Rike telah dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

“Tersangka terancam hukuman paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta,” tukasnya. 

Kategori :