1. 450 gram sabu dalam plastik transparan.
2. 190 butir ekstasi dengan berbagai logo dan warna, terdiri dari:
3. 65 butir warna kuning, logo kerang (26,96 gram)
BACA JUGA:2 Siswa SD Tewas Tertimbun Longsor
BACA JUGA:3 Hari Tenggelam : Jasad Bocah SD Ditemukan Sejauh 1,5 Km !
4. 75 butir warna pink, logo Instagram (27,50 gram)
5. 24 butir warna merah, logo Super Mario (9,83 gram)
6. 26 butir warna kuning, logo Super Mario (10,56 gram)
7. Uang tunai Rp 350.000
8. 1 unit handphone OPPO
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan temuan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menegaskan bahwa Polres Musi Rawas akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkotika untuk beraksi di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius," tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.