Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !

Rabu 22 Jan 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Maryati

KORANPALPOS.COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali membuahkan hasil. 

Kali ini Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada Senin (20/1) malam, di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur.  

Informasi awal diterima oleh petugas sekitar pukul 20.00 WIB, saat masyarakat melaporkan adanya mobil dari arah OKU Timur yang dicurigai membawa narkotika.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jl. Lintas Sumatera.  

BACA JUGA:Jadwal Resmi Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 : SD, SMP, dan SMA !

BACA JUGA:Parah! Oknum Guru SD Berbuat tak Terpuji

Kemudian tim menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan tengah berhenti di sebuah warung. 

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial OS (31), warga Jl. Prof Ir Sutami, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Namun, saat petugas hendak mengamankan kendaraan tersebut, mobil itu melarikan diri. 

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap OS yang disaksikan warga setempat. 

BACA JUGA:Pengabdian Terakhir Bripda Faras : Keluarga dan Rekan Berduka !

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Ungkap Hal Ini Terkait Tindak Lanjut Laporan Warga Srikembang

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, dari kantong celana sebelah kanan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi 35 butir pil berlogo LV warna biru, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14,08 gram.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kasi Humas, Rabu 22 Januari 2025.

Selain 35 butir ekstasi, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme 3 berwarna hitam, serta celana panjang abu-abu merek Blackhawk yang digunakan tersangka saat itu.

Kategori :