Kedapatan Kantongi Ekstasi : Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup !

Rabu 22 Jan 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Dahlia
Editor : Maryati

“Untuk status tersangka diduga sebagai bandar narkotika,” imbuhnya. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. 

Kategori :