KPU Muara Enim Berikan Jawaban : Gugatan Pemohon Tidak Mendasar !

Selasa 21 Jan 2025 - 21:33 WIB
Reporter : Fahrozie
Editor : Dahlia

"Maka kami dari KPU Muara Enim sangat optimis perkara ini bisa diputuskan dan selesai di tingkat pemeriksaan pendahuluan atau putusan sela. Pertama gugatan yang diajukan telah daluwarsa, selisih suara lebih dari 1 persen dengan selisih 9025 suara jadi tidak memenuhi abang batas," terangnya.

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu tanggal 11-13 Februari sidang pada putusan pendahuluan.

"Kita berharap epsepsi dari KPU Kabupaten Muara Enim dikabulkan oleh majelis hakim dan menetapkan calon terpilih," tungkasnya.

Kategori :

Terkait

Jumat 11 Jul 2025 - 22:02 WIB

Gugat UU Pilkada

Selasa 08 Jul 2025 - 21:18 WIB

Kodifikasi UU Pemilu