Barulah pada Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, keempat jenazah ditemukan warga dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini diperiksa secara intesif di Mapolda Sumsel.
Terkait kasus ini masih menjadi perhatian semua pihak.
Apalagi aksi yang dilakukan tersangka tergolong sadis.
Sulyaden SH, Praktisi Hukum mengatakan, dari kronologis kejadian, aksi yang dilakukan tersangka lebih dilatari masalah ekonomi yaitu adanya kerjasama atau bisnis antara korban Heri dengan tersangka Eeng praza untuk usaha penjualan handphone.
Mengenai kasus ini, dikatakan Sulyaden, tersangka Eeng dapat saja dikenakan pasal pembunuhan berencana apabila niat ingin melakukan pembunuhan tersebut telah ada sebelum ia menemui korban.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasa 340 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, namun kita tentu harus menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian apakah tersangka dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana atau pasal penganiayaan berat,” ujarnya.
Sulyaden menambahkan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 354 KUHP, dengan adanya korban lebih dari satu orang kita tentu berharap tersangka dapat diberikan hukuman berat atau yang setimpal dengan perbuatannya seperti memberikan hukuman kalau memang hal tersebut ditemukan unsur-unsur pidana yang dapat diterapkannya hukuman mati.
“Ini masuk unsur penganiayaan berat apalagi korbannya satu keluarga dan 2 diantaranya anak-anak, tentu tersangka harus dihukum maksimal karena perbuatan sadisnya namun sekali lagi semua tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pendalaman pihak kepolisian,” tukasnya. (tim)