Melihat itu, tersangka Eeng mengambil kayu bakar di TKP dan langsung menyerang korban sehingga terjadi pergulatan antar keduanya.
BACA JUGA:Kajari Prabumulih Pulihkan Keuangan Negara Rp 6,58 Miliar
BACA JUGA:Perludem Minta Bawaslu Pertegas Lokasi Pemasangan APK
Namun saat itu, tersangka dapat memukul kepala korban Heri.
Melihat korban sempoyongan usai kepalanya dipukul, tersangka kembali menyerang dan dapat memukul tubuh dan kepala korban berkali-kali.
Korban Heri yang tersudut dengan posisi terjatuh, dengan sisa tenaganya berusaha bangkit dan berlari menuju ke rumahnya lalu masuk ke kamar.
Namun tersangka terus mengejar Eeng dan kembali dapat memukul bagian kepala korban menggunakan kayu bakar tersebut.
Saat itu, di dalam, ada korban Masturah alias Zurah, orang tua korban Heri.
Melihat itu, tersangka yang sudah dikuasai amarah langsung memukul korban Zurah sebanyak dua kali di bagian kepala.
Kemudia tersangka sempat mengikat tangan korban Zurah.
Bersamaan dengan itu, kedua korban lainnya yang merupakan anak korban Heri yakni korban Marchello dan Barbye yang terkejut lari ke luar rumah.
Mengetahui itu, tersangka Eeng mengejar kedua korban dan berhasil memukul bagian kepala Marchello yang langsung terkapar.
Lalu tersangka yang sudah gelap mata juga memukul korban Barbye berkali-kali hingga tidak bergerak.
Oleh tersangka Eeng menendang korban Barbye hingga masuk ke dalam lubang septitank.
Selanjutnya, tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan melihat korban Heri masih bergerak langsung dipukul hingga tak bergerak lagi.
Sebelum kabur melarikan, tersangka Eeng mengambil barang milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan tiga handphone.