Tak Lulus PPPK : Status Honorer Bisa PPPK Paruh Waktu !

Kamis 16 Jan 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Kabar menggembirakan untuk tenaga honorer.

Dimana bagi honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK, tidak perlu khawatir karena tetap bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Tak hanya itu, pemerintah  juga mengeluarkan kebijakan bahwa PPPK paruh waktu juga  masih memiliki kesempatan jenjang karir yang lebih bagus yakni sebagai PPPK penuh waktu namun dengan syarat tertentu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuat gebrakan dengan memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

BACA JUGA:Nagih Utang, Petani di Talang Serian Ogan Ilir Ini Malah Kena Keroyok Pakai Parang

BACA JUGA:Pukul Ketua RT, Oknum Ketua Masjid Dipolisikan

Skema ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar kepada tenaga honorer, terutama mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Skema ini memungkinkan kontribusi mereka dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.

BACA JUGA:Sumsel Darurat Narkoba : Polda Sumsel Perketat Pintu Masuk !

BACA JUGA:Masih Ada yang Jual LPG 3 Kg Melebihi HET : Siap-siap Satgas Beraksi !

Meskipun begitu, PPPK Paruh Waktu tetap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time di masa mendatang.

Namun, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Aturan-aturan tersebut tertuang secara rinci dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Kategori :