Dimana kategori ini mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, tetapi gagal lolos. Sesuai kebijakan baru, mereka dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Aba Subagja mengatakan, bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayanan publik.
Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kebutuhan organisasi dalam program PPPK paruh waktu tahap pertama. Peserta diminta untuk menyesuaikan penetapan kebutuhan sesuai dengan perubahan yang berlaku.
Proses penyesuaian ini dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan.
Aba menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
Lalu pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos. Selanjutnya tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
Lalu pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK paruh waktu, antara lain pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
Kemudian terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Selanjutnya telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada masa perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Adapun mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan terbaru adalah sebagai berikut pengajuan kebutuhan dilakukan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN dan masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja hingga pelamar resmi diangkat menjadi PPPK.
Lalu honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) sebagai pegawai resmi, dengan syarat kinerja minimal predikat "baik".
dan kriteria lainnya pengangkatan juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah, memberikan kepastian status bagi honorer yang telah mengikuti seleksi CASN.
Sebagai informasi tambahan, Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Melalui kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.