Dorong Pengangkatan R4–R5 Menjadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Prabumulih Layangkan Surat ke Walikota

Suasana rapat audiensi R4 dan DPRD Prabumulih-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - DPRD Kota Prabumulih menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan tenaga non-ASN kategori R4 dan R5 agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara paruh waktu. 

Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria SH M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih dan Walikota guna mengakomodasi aspirasi tersebut.

“Kami DPRD Kota Prabumulih akan melayangkan surat kepada Pak Walikota agar R4–R5 dapat diakomodir menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Deni Victoria ketika diwawancarai usai menerima audiensi PHL R4.

BACA JUGA:Ratusan PHL Non ASN di Prabumulih Datangi DPRD, Tuntut Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Herman Deru: Pendidikan Anak Dimulai dari Teladan, Bukan Sekadar Ucapan

Tak hanya itu saja, politisi Partai Demokrat ini juga meminta kepada pemerintah kota Pemkot Prabumulih agar tidak melakukan pemberhentian alias PHK terhadap pegawai non ASN tersebut.

“Sesuai dengan pernyataan Pak Presiden, jangan ada PHK massal. Karena itu kita minta jangan ada pemberhentian terhadap PHL ini," tuturnya.

Lebih lanjut Deni Victoria menuturkan, belum lama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Team Baret Lampung Juara di Bhayangkara Adventure Offroad 2025 Polres Prabumulih Bawa Pulang Suzuki Katana

BACA JUGA:Pemkab OKU Buka Sekolah Lansia di Ulu Ogan

Berdasarkan arahan Kemenpan RB, pemerintah daerah diminta agar mengakomodir R4 dan R5 menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Prabumulih, Melwansyah mengatakan akan menyampaikan apa yang menjadi rekomendasi DPRD kepada kepala BKPSDM dan juga walikota.

"Aspirasi mereka kita tampung dan kami sampaikan kepada pimpinan," ucapnya singkat.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan