Baru Kali Pertama : Hakim Heran Pemohon Minta MK Diskualifikasi Calon tak Menang !

Selasa 14 Jan 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

KORANPALPOS.COM - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku terkejut dengan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Nomor Urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo Wibowo.

Pasangan calon yang tidak memenangkan Pilkada Jayapura 2024 ini meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan calon lainnya yang tidak meraih suara terbanyak.

Arsul Sani, yang memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan panel 2 di Gedung II MK pada Selasa (14/1), menyatakan kebingungannya dengan permohonan tersebut.

BACA JUGA: Anwar Usman Sakit, Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Dijadwalkan Ulang

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pilkada di OKU Terus Bergulir di MK

“Ini model baru barangkali selama sengketa pilkada di MK: ada pasangan calon yang tidak menang, tetapi minta didiskualifikasi,” ungkap Arsul Sani.

Dalam sidang tersebut, Boy-Dipo meminta agar Pasangan Calon Nomor Urut 2, Jony Banua Rouw dan Muh. Darwis Massi, dibatalkan pencalonannya, meskipun pasangan ini memperoleh 68.922 suara.

Permohonan tersebut bertolak belakang dengan hasil pemilihan di mana pasangan Jony-Darwis memperoleh suara lebih banyak daripada pasangan Boy-Dipo, yang hanya meraih 28.019 suara.

BACA JUGA:MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Pilkada 2024

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Terpilih pada Pilkada 2024 Diundur Maret 2025

Bahkan, pasangan Abisai Rollo dan Rustan Sarru, yang memperoleh 72.351 suara, dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Jayapura 2024.

Kuasa hukum Boy-Dipo, Achmad Jaenuri, menanggapi bahwa permohonan tersebut adalah bagian dari strategi kliennya untuk memenangkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura.

Ia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan besar-besaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yang kebetulan memiliki basis massa yang beririsan dengan Boy-Dipo.

BACA JUGA:Bahlil Evaluasi Kekalahan Pilkada 2024 : Golkar Siapkan Strategi Baru !

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Persiapan Hadapi Sengketa Pilkada 2024

Kategori :