Baru Kali Pertama : Hakim Heran Pemohon Minta MK Diskualifikasi Calon tak Menang !

Selasa 14 Jan 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Achmad menyatakan bahwa pasangan Jony-Darwis telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dengan memanfaatkan program-program pemerintah yang bersumber dari APBN.

Boy-Dipo menduga bahwa pasangan Jony-Darwis telah menggunakan program Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Serta program bantuan energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik mereka.

BACA JUGA:8 Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 Masuk ke MK : Daerah Mana Saja ?

BACA JUGA:Perludem : Ada 312 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 yang Masuk ke Mahkamah Konstitusi

Boy-Dipo menilai bahwa pasangan Jony-Darwis sengaja mengklaim BSPS sebagai program pribadi mereka untuk menciptakan opini bahwa mereka memiliki kemampuan untuk mengatur APBN demi kepentingan pribadi.

Meskipun Boy-Dipo telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota dan provinsi, mereka merasa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, mereka meminta agar MK menyatakan pasangan Jony-Darwis terbukti melakukan kecurangan yang merugikan, sehingga dijatuhi sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan.

Sebagai langkah lebih lanjut, Boy-Dipo juga meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Jony-Darwis.

Namun, gugatan ini dihadapkan pada kenyataan bahwa pasangan Jony-Darwis telah memperoleh suara lebih banyak daripada pasangan Boy-Dipo, sehingga permohonan ini menuai berbagai pertanyaan.

Pilkada Kota Jayapura 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, dan Boy-Dipo menjadi satu-satunya pihak yang menggugat hasil pemilihan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Boy-Dipo tercatat dengan Nomor 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan akan dilanjutkan dengan proses hukum lebih lanjut di MK.

Kategori :