KPU Menjamin Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Senin 01 Jan 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Isro Antoni

BACA JUGA:OKU Timur Peringkat 6 Nasional Rawan Politik Uang, Ketua Bawaslu Sebut Data Lama

Berkaca dari penyelenggaraan sebelumnya, KPU RI menerapkan aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS, yakni semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun.

Kemudian syarat lainnya, yakni sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana karena ancaman kurungan 5 tahun atau lebih.

Selain itu, surat keterangan sehat juga menjadi syarat wajib untuk memastikan petugas KPPS terhindar dari penyakit.

Seorang warga yang pernah menjadi petugas KPPS Pemilu 2019 dan mendaftar kembali menjadi petugas di Pemilu 2024 bernama Norma Nur Anisa menuturkan tidak ada kesulitan selama proses pendaftaran hingga pemeriksaan dalam pembuatan surat keterangan sehat.

Dia tak menampik beban kerja petugas KPPS memang terbilang cukup berat. Namun mengambil kesempatan dalam momen ini bisa menjadi ajang untuk berperan besar dalam membangun demokrasi pada masa mendatang.

BACA JUGA:Teddy Minta ASN di Kabupaten OKU Netral saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Ganjar Singgung Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Jam kerja petugas KPPS termasuk panjang, mulai dari mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, menerima pendaftaran, mengawasi tempat kotak bilik suara, dan membawa logistik dari TPS ke kelurahan.

Bagi Norma, menjadi anggota KPPS merupakan kesempatan untuk mendorong partisipasi politik masyarakat dan memotivasi lebih banyak orang untuk menggunakan hak suaranya.

Perjuangan mereka memang tak bisa dinilai dengan nominal rupiah, namun semangat mereka mampu mendukung kelancaran penyaluran hak suara masyarakat agar bisa turut andil dan percaya dalam memilih pemimpin mereka.

Karena itu, diharapkan pula anak muda mau bergabung menjadi petugas KPPS untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019. Selain itu, generasi muda saat ini memiliki kompetensi, literasi, serta pemahaman teknologi yang cukup baik sehingga diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan akurat.

KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu, diharapkan langkah berbenah ini menjadi refleksi sekaligus pelajaran penting untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan KPU Awasi Distribusi Logistik Pemilu

BACA JUGA:Bawaslu Akan Periksa Kades di Ogan Ilir yang Viral Ajak Warga Dukung Caleg Tertentu

Dengan demikian, baik Pemerintah Pusat maupun daerah sama-sama telah memberikan dukungan untuk memastikan para petugas KPPS tidak akan kelelahan hebat selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.

Kategori :