Pemkot Palembang Larang Penggunaan Kantong Plastik : Berlaku 1 Januari 2025 !

Rabu 25 Dec 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang  untuk mengurangi sampah plastik kebijakan tersebut berupa pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh pelaku usaha, baik di pasar tradisional, minimarket, maupun swalayan. 

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Pj Walikota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi masalah sampah plastik yang semakin meningkat.

Menurutnya, plastik merupakan bahan yang sulit terurai dan berbahaya bagi lingkungan, sehingga pengurangan penggunaannya menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Menhub Tinjau Langsung Pelabuhan Merak, Pastikan Transportasi Akhir Tahun Aman dan Lancar

BACA JUGA:Daftar 51 SPKLU di Rest Area Tol Trans Jawa : Lokasi, Kapasitas, dan Panduan Pengisian Daya !

“Setiap hari, warga Palembang dapat menghasilkan hingga 0,4 kg sampah, yang berkontribusi pada total 1200-1500 ton sampah per hari. Jika tidak ada upaya pengurangan, sampah plastik akan terus mencemari lingkungan, termasuk TPA,” ujarnya, Selasa (24/12). 

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha di Kota Palembang diwajibkan untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik dan diharapkan menggantikannya dengan tas belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan ulang (reusable bag).

Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini dan mengedukasi konsumen agar mulai membawa tas belanja sendiri dari rumah.

Terkait kebijakan Pemkot Palembang ini, sejumlah warga Kota Palembang yang ditemui umumnya mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat mengurangi pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:5 Anggota Komisi Informasi Sumsel Dilantik

BACA JUGA:Sampah di Pinggir Jalan Protokol Makin Marak

Seperti yang diungkapkan Imah, salah seorang ibu rumah tangga, dari Ilir Barat II Kota Palembang mengatakan, dirinya setuju dengan kebijakan ini, karena sampah plastik memang sudah terlalu banyak dan merusak lingkungan.

"Semoga setelah kebijakan ini, kota kita jadi lebih bersih, terutama di tempat-tempat umum dan sungai. Namun agar timbul kesadaran masyarakat dibutuhkan sosialisasi dan edukasi," ujarnya, Selasa (24/12). 

Senada disampaikan Anwar, warga Sukarame Palembang yang berharap kebijakan ini dapat membiasakan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Kategori :

Terkini

Kamis 26 Dec 2024 - 20:05 WIB

Nikmati Diskon 50 Persen Tanpa Ribet

Kamis 26 Dec 2024 - 19:06 WIB

PLN Mobile Proliga 2025 Siap Digelar

Kamis 26 Dec 2024 - 18:57 WIB

Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah