Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan berbagai pasal berat. Pelaku didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, yaitu maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Tanggapan Masyarakat dan Langkah Lanjutan
Kasus ini mengundang perhatian luas di masyarakat sekitar Desa Gaga dan Kota Tangerang. Warga mengecam tindakan kejam pelaku dan berharap proses hukum berjalan adil.
"Kami sangat kaget dan tidak menyangka kejadian seperti ini bisa terjadi. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, polisi terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Kombes Zain menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pentingnya Kesadaran tentang Konflik dan Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya konflik interpersonal yang tidak dikelola dengan baik. Psikolog dari Universitas Indonesia, Dr. Rahmawati, mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya mengelola emosi dan mencari solusi damai dalam menghadapi konflik.