Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025

Rabu 04 Dec 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Afifuddin menambahkan bahwa aturan tersebut akan diselaraskan dengan Kementerian Hukum dan HAM agar prosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Setelah itu, kami akan pedomani aturan tersebut untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang sudah disampaikan secara detail," ungkapnya.

Dengan adanya peluang bagi calon yang kalah melawan kotak kosong untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada ulang 2025, KPU berharap dapat memastikan proses demokrasi yang lebih baik dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah tersebut.

Kategori :