RTRW : Pilar Penting Pembangunan Wilayah

Sabtu 16 Nov 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriansyah, memberikan gambaran mengenai proses panjang penyusunan Raperda RTRW ini.

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2018, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif.

“Kami telah melaksanakan berbagai tahap, mulai dari Forum Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga mencapai tahap ke-10 pembahasan Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau untuk periode 2024-2044,” ungkap Trisko.

BACA JUGA:Siapkan Sanksi Berat : Untuk Pelanggaran Netralitas Kades dan Lurah dalam Pilkada 2024 !

BACA JUGA:PR Walikota Baru : 42 Titik di Palembang Masih Rawan Banjir !

Ia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang telah memberikan fasilitasi dan masukan dalam proses penyusunan RTRW ini.

“Kami berharap sinkronisasi perencanaan RTRW antara Provinsi Sumatera Selatan dengan kabupaten/kota, khususnya Kota Lubuk Linggau, dapat berjalan dengan baik. RTRW ini menjadi dasar pembangunan masa depan yang lebih terarah dan berkelanjutan,” jelas Trisko.

Sinkronisasi RTRW antarlevel pemerintahan menjadi fokus utama dalam rapat ini.

RTRW yang terintegrasi dengan baik akan menciptakan sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, memastikan pembangunan yang efektif dan efisien.

Dalam konteks Kota Lubuk Linggau, RTRW berperan sebagai dokumen strategis yang akan mengatur pengembangan wilayah selama dua dekade ke depan.

Dokumen ini mencakup perencanaan tata ruang untuk berbagai sektor, termasuk perumahan, infrastruktur, lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam.

Edward Candra menambahkan, “Sinkronisasi RTRW antara provinsi dan kabupaten/kota merupakan langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Penyusunan RTRW bukanlah proses yang mudah. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa dokumen ini mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus melindungi lingkungan.

Dalam hal ini, RTRW harus menjadi alat untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan pelestarian lingkungan.

“RTRW harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti zonasi lahan, konservasi lingkungan, dan pengembangan kawasan industri. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik antarinstansi terkait,” kata Edward.

Trisko Defriansyah juga mengakui bahwa proses penyusunan RTRW memerlukan waktu yang panjang dan komitmen dari berbagai pihak.

Kategori :