Satu Kata : Stop Politik Uang !

Sabtu 02 Nov 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Dahlia

KORANPALPOS.COM – Pentas politik  tahun 2024 yang sempat diharu biru oleh penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berhasil diakhiri secara baik oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak mereka dilantik pada 20 Oktober 2024 dan membentuk pemerintahan Kabinet Merah Putih sebagai simbol persatuan.

Kini tinggal agenda kontestasi politik tingkat lokal, yakni pemilihan kepala daerah serentak, yang dijadwalkan berlangsung 27 November 2024.

Pilkada bakal digelar di 545 daerah dengan rincian 37 provinsi dari 38 provinsi di Tanah Air, 415 kabupaten dari 416 kabupaten, dan 93 kota dari 98 kota di Indonesia.

BACA JUGA:Soal Oknum Lurah Sumber Harta Tertangkap Dugaan Penggalangan Massa : Begini Penjelasan Bawaslu Mura !

BACA JUGA:Heboh ! Oknum Lurah Sumber Harta Musi Rawas Tertangkap Lakukan Penggalangan Massa, Apa Kata Bawaslu ?

Tahun 2024 ini menjadi tahun yang untuk pertama kalinya, penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam kurun waktu tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pilkada.

Dalam kurun waktu kurang dari sebulan, rakyat pemilih di 38 provinsi di Tanah Air, kecuali di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bakal memilih gubernur dan wakil gubernur yang mereka inginkan, termasuk di empat provinsi baru yakni di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, yang baru pertama kalinya menyelenggarakan pilkada di tahun ini.

Berbarengan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, rakyat pemilih juga akan mencoblos calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, sedangkan di satu kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu yang masuk di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tidak menyelenggarakan pilkada karena kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD Jakarta.

BACA JUGA:Surya Paloh Kaget Tom Lembong Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Pascakericuhan di Luar Arena Debat Pilkada Muratara : Laporan Kedua Belah Pihak Masuk ke Polda Sumsel !

Rakyat pemilih juga akan menentukan siapa wali kota dan wakil wali kota yang layak memimpin di 93 dari 98 kota di Indonesia, sedangkan di lima kota administratif, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, yang masuk di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, tidak menyelenggarakan pilkada karena kepala daerahnya ditunjuk oleh gubernur berdasarkan pertimbangan DPRD Jakarta.

Akankah tahun politik 2024 di Tanah Air ini berakhir berakhir baik? Pastilah setiap orang yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berharap tahun politik berakhir dengan baik, tidak justru menimbulkan kericuhan atau bahkan perpecahan sesama anak bangsa?

Komisi pemilihan umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai penyelenggara pemilu di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota telah bertekad menyelenggarakan pemilu yang damai.

BACA JUGA:Masyarakat SDU dan Belida Darat Elukan Al-Shinta

BACA JUGA:Mendagri Pastikan Data Penduduk Potensial Pemilih Sudah Terenkripsi

Kategori :