"Dikarenakan merasa ketakutan akhirnya saudara Suwandi mengikuti permintaan terlapor berhenti," kata Nopri.
BACA JUGA:Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Apresiasi Polda Sumsel
BACA JUGA:Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap: Modus Curang dengan Barcode MyPertamina Terkuak !
Dalam perjalanan tambah Nopri, Suwandi ini sempat menghubungi kliennya dengan mengatakan bahwa dia digiring oleh 2 unit mobil untuk pergi ke kantor MUF di Jalan Residen Abdul Rojak Palembang.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung pergi menyusul ke kantor MUF di Jalan Residen Abdul Rojak.
Setiba di kantor leasing tersebut kliennya menemui tersangka dan melakukan negosiasi.
Dalam negosiasi tersebut korban telah membuat surat pernyataan diatas materai bahwa dia akan melunasi hutangnya dan meminta waktu hingga 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Dua Perampok Sasar Nasabah Bank, Kepala Korban Dipukul, Tas Berisi Rp 50 Juta Dirampas
BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !
Namun di tengah perundingan itu tersangka Hervan yang merupakan pihak eksternal MUF, berpura-pura izin keluar ruangan dengan tujuan mau menelepon dan melapor kepala cabang Mandiri Utama Finance.
Namun setelah 30 menit datang sekuriti dengan mengatakan bahwa mobil milik korban terparkir di halaman kantor Mandiri Utama Finance telah ditowing.
"Inikan namanya tidak ada niat menyelesaikan secara baik-baik, apalagi klien saya menunggak bukannya berturut-turut," katanya.
Selain itu tanpa pemberitahuan, pihak MUF telah melelang kendaraan kliennya di JBA Indonesia.
Atas kejadian tersebut kliennya tidak terima dan memilih menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum.
"Kita juga telah melaporkan hal ini ke OJK dan Komnas HAM pada 19 Desember 2023," katanya.
Atas laporan ke Polda, ke OJK dan juga ke Komnas HAM tersebut dikatakan Nopri diharapkan ada keadilan untuk kliennya.