Ungkap Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Apresiasi Polda Sumsel

--

BORGOL - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan langkah konkret untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

Personel Unit IV Subdit II Sosial Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi di SPBU 24.301.18, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Polda Sumsel, khususnya oleh Personel Unit IV Subdit II Sosial Ekonomi Direktorat Intelkam. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Pertamina untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

BACA JUGA:Penyelewengan BBM Subsidi Terungkap: Modus Curang dengan Barcode MyPertamina Terkuak !

BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Terpeleset dan Tenggelam di Sungai Medak: Ditemukan Kondisinya Sudah Begini !

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ungkap Nikho.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menjelaskan bahwa mereka terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Subsidi agar tepat sasaran.

Instruksi telah diberikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Tim Gabungan Obok-obok Tempat Hiburan Malam di Baturaja : Pengunjung Langsung Tes Urine dan Swab !

BACA JUGA:Indomart dan Toko Alkes Elang Medika di Sukaraya OKU Dilalap Api, Kerugian Diperkirakan Segini !

Upaya ini sejalan dengan komitmen Pertamina untuk mendukung program pemerintah dalam mendistribusikan BBM subsidi secara adil dan efisien.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun BBM, karena selain melanggar aturan, BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kebakaran dan merugikan jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, baik oleh industri maupun perseorangan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, sudah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun sebagai Tersangka Korupsi, Ini Kasus Menjeratnya !

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan