Kabar Gembira : Honorer Bisa Jadi ASN PPPK !
Sejumlah tenaga honorer pemerintah mengikuti seleksi PPPK tahun kemarin.-Foto : Disway-
KORANPALPOS.COM – Pemerintah resmi menghapus pegawai honorer dari instansinya mulai tahun 2024.
Instansi dilarang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya, pegawai honorer kemudian dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan syarat tertentu yang ditentukan undang-undang.
Kebijakan ini mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:KABAR DUKA : Ustad Solihin Hasibuan, Sosok Guru dan Ulama Palembang yang Dicintai, Tutup Usia !
BACA JUGA:Korban Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur Mencapai 10 Orang : Warga Mengungsi !
Dalam beleid tersebut jelas disebutkan bahwa personel non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat bulan Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau sebutan lainnya wajib menyelesaikan penataan paling lambat bulan Desember 2024 dan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini, instansi pemerintah melarang pengangkatan orang yang bukan pegawai honorer , pegawai ASN, atau nama selain pegawai ASN,” lanjut pasal 66 beleid tersebut.
Pasal 66 menjelaskan mekanisme yang dimaksud seperti verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang.
Sedangkan larangan pengangkatan pegawai honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN.
BACA JUGA:Peserta MTQ Siap Berikan Kemampuan Terbaik Harumkan Nama Sumsel !
BACA JUGA:Bikin SIM Baru Makin Ribet : Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan !
Pasal ini mengatur bahwa pejabat pembinaan pegawai negeri dilarang mengangkat pejabat non-ASN untuk menduduki jabatan ASN.
Hal ini juga berlaku bagi pejabat instansi pemerintah lainnya yang mengangkat pejabat non-ASN.